Jeumpa.com | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagai pedoman tahunan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S. Ag, Jantho, Selasa (16/1/2024).
“Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar,” Kadis Carbaini pada Senin (15/1/2024).
Ia menambahkan bahwa minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi bersama para camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
“Kemarin kita telah lakukan Rakor untuk menerima masukan yang turut dihadiri seluruh camat, Kasi PMG dan Koordinator TPP Aceh Besar,” sebutnya.
Untuk tahapan selanjutnya, esok akan digelar rapat pembahasan di tingkat kabupaten dengan melibatkan seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar.
“Esok akan kita lakukan rapat koordinasi di tingkat kabupaten, melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah termasuk TP PKK Aceh Besar,” ujarnya.
Pedoman Penyusunan APBG dilakukan setiap tahunnya di tingkat kabupaten dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan bupati sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong, hal itu harus merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa.
Carbaini juga mengatakan jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi di tingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang akan dijadikan pedoman penyusunan APBG.
“Jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi di tingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang akan dijadikan pedoman penyusunan APBG,” demikian kata Carbaini. (Ra)
