Ahli AMIN Beberkan Penetapan Gibran Tak Sah, di Sidang MK

Jeumpa Media | Jakarta – Kuasa hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof Ridwan, pada Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) (pilpres) 2024 yang di gelar hari ini, senin (1/4/2024).

Dalam penjelasannya tentang proses pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, tidak sah.

Dikutip dari CNBC, Ia menjabarkan merujuk ke masa pendaftaran 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Menurutnya peraturan KPU yang berlaku saat itu adalah No 19 2023 yakni calon berusia 40 tahun.

Menurutnya peraturan KPU baru diubah dan diundangkan 3 November 2023. Ini disusul KPU menerbitkan Keputusan KPU No 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta pemilu.

“Dari persepektif Hukum Adiminstrasi, Keputusan KPU No 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan GRR yang tidak sah pendaftarannya,” ungkapnya dalam persidangan.

“Suatu keputusan dikualifikasi tidak sah jika memuat kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang), cacat isi (inhoudsgebreken) dan cacat kehendak (wilsgebreken). Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 juga cacat isi karena memuat GRR yang tidak sah pendaftarannya,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *