Jeumpa Media | Jakarta- Aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan brutal berupa penyiraman cairan yang diduga air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba pada Kamis malam, (12/3/2026).
Serangan terjadi saat Andrie tengah mengendarai sepeda motor. Tanpa diduga, dua pria yang datang dari arah berlawanan mendekat menggunakan satu sepeda motor sebelum salah satu di antaranya menyiramkan cairan berbahaya ke tubuh korban.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB ketika Andrie melintas di Jalan Salemba I menuju kawasan Talang, Jakarta Pusat.
Dua pelaku disebut datang melawan arus dari arah Jalan Talang atau Jembatan Talang dengan satu sepeda motor.
Menurut keterangan awal yang dihimpun KontraS, para pelaku diduga menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat.
Keduanya merupakan laki-laki yang berboncengan: satu sebagai pengendara dan satu lagi diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan ke arah korban.
Pelaku yang mengendarai motor disebut mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.
Sementara pelaku yang duduk di belakang mengenakan masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga pendek.
Begitu berada di dekat korban, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras. Serangan itu membuat Andrie seketika berteriak kesakitan dan kehilangan kendali hingga motornya terjatuh di jalan.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada barang milik korban yang dirampas, memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.
KontraS menilai serangan itu sangat mungkin berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pembela hak asasi manusia.
Menurut Dimas, pola penyiraman air keras kerap digunakan sebagai metode intimidasi untuk menebar teror sekaligus membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Ia menegaskan bahwa kerja-kerja pembela HAM sebenarnya dilindungi oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur prosedur perlindungan pembela HAM.
Beberapa jam sebelum insiden terjadi, Andrie diketahui masih menjalankan aktivitas advokasi. Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, ia meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios) guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait aksi Agustus 2025.
Setelah itu, ia juga sempat melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
KontraS juga mengungkap bahwa Andrie sebelumnya telah beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah keterlibatannya dalam aksi penolakan rencana revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Atas insiden tersebut, KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku dan mengungkap motif di balik serangan yang dinilai mengancam keselamatan pembela HAM di Indonesia.
Menurut Dimas, penyiraman air keras bukan sekadar aksi kekerasan biasa, melainkan serangan yang dapat menimbulkan luka permanen bahkan berujung kematian. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang memuat ancaman pidana berat terhadap pembunuhan berencana.
KontraS menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keselamatan para pembela HAM. Tanpa jaminan perlindungan, kerja-kerja advokasi dan pengawasan publik terhadap kekuasaan terancam dibungkam oleh intimidasi dan kekerasan. (*)
