Angkut 25 Kg Ganja, Polisi Tangkap Warga Aceh Utara

Jeumpa.com | Takengon, – Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang warga yang menjadi kurir narkotika jenis ganja inisial DA (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Jumat (08/03/2024).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fahrurrazi menyebutkan, ganja sebanyak 25 Kg tersebut diamankan saat pihaknya melakukan penangkapan 1 unit mobil di jalan Kampung Kuyum Kecamatan Celala  Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, (08/03/2024) malam.

“Saat mobil tersangka hendak dihentikan, pelaku sempat melarikan diri hingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” kata Fahrurrazi kepada media Jum’at (08/03/2024).

Kemudian, Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 25 kilogram ganja kering yang diikat sebanyak 28 ikat dalam 2 karung.

Barang tersebut tersangka dapatkan dari seorang warga kabupaten nagan raya kemudian atas perintah warga Aceh Utara, ia mengangkut barang tersebut menggunakan mobil menuju Aceh Tengah.

“Tersangka mengaku barang haram tersebut diambilnya dari SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan MN warga Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik barang,” ungkap Kasatreskoba.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *