APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 Disahkan Rp 923 Miliar



Jeumpa.com | LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Senin (27/11/2023) sore mengesahkan Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 923.099.728.419.

Pengesahan Rancangan Qanun APBK Langsa 2024 berlangsung dalam Rapat Paripurna ke – 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa.

Dikutip dari SerambiNews.com, Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi S.Sos, dihadiri Wakil Ketua I Saifullah, SE, dan Wakil Ketua II Ir. Zulfikar, serta anggota DPRK Langsa lainnya, serta plt Sekretaris DPRK Langsa Gunawan Abdillah, SSTP, MSP. 

Sementara dari Pemko Langsa juga hadir langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Syaridin, SPd, MPd, Sekda Kota Ir. Said Mahdum Majid, para Staf Ahli, Aaisten, Kepala SKPK, serta Forkopimda Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, mengucapkan rasa syukur  apresiasi dan terimakasih kepada seluruh anggota DPRK Langsa atas pengasahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Qanun APBK Langsa TA 2024 menjadi Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa TA 2024,” ujarnya.

“Kita menyadari bahwa perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran kita semua,” sebut Pj Wali Kota. 

Syaridin menambahkan, penyampaian dan pembahasan Rancangan APBK Langsa Tahun Anggaran 2024
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

Disamping mengacu pada ketentuan itu, rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa.

Tahun Anggaran 2024 juga mengakomodir segala program dan kegiatan yang merupakan prioritas yang memihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sesuai dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah Kota Langsa yang disusun melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya 

Sambung Syaridin, Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2024 menerapkan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan yang efektif, efesien dan transparan.

Kemudian setelah melalui tahapan pembahasan, maka struktur Qanun Kota Langsa tentang APBK Langsa Tahun Anggaran 2024.

Pertama, pendapatan Daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp 908.497.870.177. Kedua, belanja daerah Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp 923.099.728.419. Ketiga, pembiayaan netto Kota Langsa dianggarkan sebesar Rp 14.601.858.242.

“Berdasarkan penjelasan diatas, maka Rancangan Qanun APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 adalah anggaran berimbang,” papar Syaridin. Selain itu, kata Kepala BPSDM Aceh ini lagi, dengan memahami kondisi Keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini mungkin banyak kegiatan OPD yang tidak tertampung.

Hal ini diakibatkan kemampuan anggaran yang terbatas sehingga APBK Langsa Tahun Anggaran 2024 ini merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan.

“Berdasarkan prinsip-prinsip anggaran dan norma-norma yang berlaku dimana belanja harus mengikuti pendapatan,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *