Awas! Ini Dia 9 Produk Bersertifikat Halal Namun Mengandung Babi yang Beredar Dipasaran

Jeumpa Media | Jakarta – Baru-baru ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 9 produk yang mengandung babi (Porcine) namun tetap beredar dipasaran bahkan di Minimarket yang tersebar di Indonesia seperti Alfamart dan Indomaret.

Produk-produk ini terbukti mengandung porcine setelah diambil sampelnya secara acak dan melewati tahap pengujian di laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan selaku kepala BPJPH di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip dari detikHikmah, Senin (21/4/2025).

9 Produk Yang Terbukti Mengandung Babi

Dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, ini dia 9 Produk yang terbukti mengandung babi (porcine) :

  1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

Dikutip dari laman BPJPH Halal, terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *