Jeumpa Media | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Yayasan Haka, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya melakukan media briefing dikantor Walhi aceh, Jumat (13/9/2024).
WALHI Aceh telah menyusun sebuah policy brief sebagai bentuk dukungan dan respon positif untuk membantu Pemerintah Aceh mempercepat agenda reintegrasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol), dan korban konflik, sesuai dengan mandat yang tercantum dalam MoU Helsinki.
Proses penyusunan dokumen policy brief ini melibatkan serangkaian diskusi intensif dengan masyarakat sipil Aceh serta konsultasi publik yang dihadiri berbagai unsur dan pemangku kepentingan.
Di antara yang terlibat adalah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kantor Wilayah Aceh, Badan Reintegrasi Aceh, perwakilan pemerintah provinsi, akademisi, media, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat di tingkat tapak.
Tujuan utama dari penyusunan policy brief ini adalah untuk memperlancar proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan korban konflik, serta mempercepat pemenuhan amanat MoU Helsinki terkait alokasi tanah pertanian yang tepat sasaran, baik dari segi objek maupun subjek.
Selain itu, dokumen ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah Aceh dalam menentukan kriteria tanah pertanian yang memiliki nilai ekonomi, sosial budaya, dan keberlanjutan.
Ahmad Salihin selaku Direktur WALHI mengungkapkan bahwa ada empat kabupaten di Aceh yang telah mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi lahan pertanian bagi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik.
Keempat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Aceh Timur dengan luas 22.695 hektar, Pidie Jaya 4.867 hektar, Gayo Lues, dan Aceh Selatan 47.238 hektar.
Lebih lanjut, Ahmad Salihin menekankan bahwa alokasi tanah pertanian bukanlah satu-satunya solusi yang harus dibagi merata kepada sekitar 30 ribu mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan 120 ribu korban konflik di Aceh.
Berdasarkan data yang diverifikasi oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui mekanisme pengungkapan kebenaran, terdapat sekitar 5 ribu korban yang tersebar di wilayah Provinsi Aceh.
Mengingat latar belakang mereka yang beragam, tidak semua berasal dari kalangan petani. Untuk mereka yang bukan berlatar belakang pertanian, proses reintegrasi dapat dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja alternatif atau jaminan sosial.
Selain itu, Ahmad Salihin juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan opsi-opsi yang lebih berkelanjutan, seperti pengembangan pertanian berbasis agroforestri, peningkatan kapasitas penerima lahan dalam teknik pertanian yang ramah lingkungan, dan penerapan praktik pengelolaan lahan yang baik untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Kebijakan alokasi lahan pertanian bagi mantan kombatan, Tapol/Napol, dan korban konflik di Aceh merupakan bagian dari komitmen perdamaian setelah Perjanjian Helsinki 2005. Namun, implementasinya perlu ditata dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan, baik dari segi sosial maupun lingkungan,” tegas Ahmad Salihin
Dengan adanya policy brief ini, diharapkan Pemerintah Aceh dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak sesuai amanat MoU Helsinki. (*Mis)
