Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Remaja Idi Rayeuk

Jeumpa.com | Aceh Timur – Personil Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dan anggota Polsek Idi Rayeuk mengamankan seorang remaja berinisial YU (19) karena diduga melarikan anak bawah umur, Minggu, (11/2/2024).

Adapun korban merupakan perempuan yang masih berstatus anak bawah umur berinisial PU (14), warga salah satu Gampong dalam wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini setelah adanya Laporan Polisi (LP) orang tua korban ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal hari Sabtu (10/02/2024) dalam dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku YU saat sedang bekerja di salah satu cafe di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada hari Sabtu, (10/02/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

“Atas laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku dan hasilnya kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim kepada media.

Adapun peristiwa itu, sambung Kasat Reskrim, berawal pada Kamis (8/2/2024) malam, ketika ayah korban pulang dari tempat bekerja, tidak mendapati korban dirumahnya. Kemudian ia menanyakan kepada istrinya lalu dijawab oleh sang istri bahwa korban sedang berada di luar rumah bersama dengan teman-temannya.

Setelah ditunggu sampai menjelang pagi hari, korban belum juga kembali kerumah. Kemudian, ayah korban mencari ke rumah saudaranya tetapi korban tidak juga ditemukan. Hingga ia memperoleh informasi bahwa anaknya dijemput oleh dua orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor pada hari kamis (8/2/2024).

“Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban pada hari Sabtu, (10/2/2024) membuat LP kepada kami dan setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan. Sedangkan korban kami jemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk.” Sambung Kasat Reskrim.

Setelah diamankan, Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sembari mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut pelaku dipersangkakan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anak terhadap pergaulannya. Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan sehingga berakibat fatal serta merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *