Jeumpa.com | Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menghimbau larangan bagi para pemilih untuk tidak membawa serta Handphone (HP) saat melakukan pencoblosan dalam bilik suara di hari pemilihan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, Humas, Sri Wahyuni, kepada Jeumpa.com, Rabu (08/02/2024).
“Para pemilih boleh membawa HP ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dilarang membawanya masuk ke dalam bilik suara, guna mencegah terjadi kecurangan dalam pemilihan nantinya,” kata Taufiqurrahman.
Tidak hanya Handphone, Sambung Taufiq, tetapi Kamera digital ataupun gadget yang memiliki fungsi memotret serta alat perekam tidak diperbolehkan masuk ke dalam bilik suara TPS.
Bawaslu Kota Langsa telah berkoordinasi dengan Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk dapat mengawasi dan memeriksa para pemilih yang membawa handphone ke lokasi TPS.
“Kita juga telah memberitahukan para saksi terkait larangan ini, dan bagi para pemilih yang membawa handphone ke lokasi pemilihan, agar terlebih dahulu dapat menitipkannya kepada petugas ataupun keluarga sebelum masuk dalam bilik suara,” Ungkap Taufiq yang juga merupakan salah seorang wartawan senior di Aceh.
Alumni HMI Lhokseumawe tersebut juga mengingatkan, terkait larangan membawa handphone dan gadget lainnya adalah untuk mencegah potensi kecurangan seperti transaksi jual beli suara atau politik uang dalam proses Pemilu 2024.
“Bawaslu Kota Langsa dan jajarannya akan terus memeriksa dan memantau semua rangkaian proses Pemilu, untuk mencegah terjadi kecurangan di lokasi TPS,” Tutup Taufikurrahman. (Nj)
