Bea Cukai Aceh Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal

Jeumpa Media | Banda Aceh – Pada bulan Mei 2024, Bea Cukai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut melalui perairan Aceh seperti yang disampaikan pada Konferensi Pers pada Senin (3/6/2024) lalu.

Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dari dua penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 15 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami berusaha mengantisipasi peningkatan aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal demi mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” ujar Leni.

Penindakan pertama terjadi pada 18 Mei 2024, setelah unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh menerima informasi mengenai upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Lhokseumawe. Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 kemudian menemukan sebuah kapal kayu yang diduga dari Thailand di perairan Kuala Cangkoi.

Dari pemeriksaan, ditemukan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar. Barang bukti ini kemudian diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.

Penindakan kedua terjadi pada 26 Mei 2024. Berdasarkan informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengenai penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Kuala Langsa, Satgas Patroli Laut BC 15030 dan Satgas Patroli Laut BC 30002 menemukan kapal kayu berinisial TA.

Dari pemeriksaan, ditemukan 10 juta batang rokok tanpa pita cukai jenis SPM dengan nilai sekitar Rp23,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp31,5 miliar. Barang bukti ini diamankan di Bea Cukai Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita adalah 15,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Leni menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tutupnya. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *