Bea Cukai Langsa Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal

Jeumpa Media | Langsa – Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dari Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan sebanyak 144.600 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar di beberapa lokasi di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur, pada awal Agustus 2025.

Operasi ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Kecamatan Langsa Baro (Kota Langsa), Kecamatan Bayeun, dan Kecamatan Sungai Raya (Kabupaten Aceh Timur). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa masing-masing 26 slop dan 45 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, antara lain IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan 653 slop rokok ilegal dengan merek serupa, yang disembunyikan di dalam rumah dan di area kebun belakang.

“Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Terhadap dua pelaku yang diamankan, keduanya telah menyelesaikan sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) dan telah menyetorkan denda ke rekening negara,” ungkap Dwi Harmawanto dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, terhadap temuan rokok ilegal dalam jumlah besar yang disita dari rumah tersebut, Bea Cukai Langsa masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dwi Harmawanto juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *