Jeumpa.com | Langsa – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok illegal yang diserahkan oleh Polres Langsa sebanyak 939.400 batang dalam sebuah penindakan yang terjadi di salah satu gudang Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Jumat (19/1/2024).
Kepala KPPBC Langsa, Sulaiman dalam sambutannya mengatakan Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta bagian dari komitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa.
“Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, antara pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB oleh satreskrim Polres Langsa di sebuah gudang yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa. Pelaku dalam perkara ini berinisial MSY, berprofesi sebagai pedagang yang memakai Gudang tersebut.” Ujarnya pada konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Sulaiman bahwa barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman sehingga total hasil penindakan ini sebanyak 939.400 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 2.235.772.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh
puluh dua ribu rupiah) dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828 (satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan).
Adapun Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.H dalam konferensi pers tersebut menyebutkan Kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa.
Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhirnya
ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” kata Andy.
Ketika ditanya oleh awak media mengapa alamat pelaku yang tidak disebutkan dan lokasi maupun pemilik gudang yang tidak dijelaskan secara rinci dalam konferensi tersebut, Kapolres Langsa menjawab hal ini tidak disampaikan dulu ke publik karena sedang dalam tahapan penyelidikan.
Acara yang berlangsung pukul 16:10 wib tersebut dihadiri oleh Kapolres Langsa, Dandim Aceh Timur, Kejari Langsa, Pemerintah Kota Langsa dan unsur terkait. (Nj)
