Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Di Peureulak Hingga Hamil

Jeumpa.com | Aceh Timur – Aceh Timur kembali digegerkan kasus perkosaan, setelah beberapa hari lalu dikabarkan seorang pria mencabuli anak tetangga, kini Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria berinisial JA, 44 tahun, salah satu warga kecamatan Peureulak, atas kasus yang sama, Kamis (21/03/2024).

Pria itu ditangkap karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan bahwa pelaku diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah berada di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” ungkap Rizal, Kamis, (21/03/2024) kepada awak media.

Kasat melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan mendekam di Rutan Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.” Tutup Kasat. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *