Berikut 12 Raqan Aceh Tahun 2025

Jeumpa Media| Banda Aceh- DPR Aceh menetapkan 52 Rancangan Qanun Aceh 2025-2029 dan 12 Raqan Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPR Aceh, Selasa (15/04/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Saifuddin Muhammad dihadiri anggota DPR Aceh dan unsur Forkopimda.

Irfansyah, selaku ketua Badan Legislasi DPR Aceh dalam pidato menyampaikan 52 Raqan tersebut 12 diantaranya merupakan Prioritas tahun 2025.

Berikut 12 Rancangan Qanun prioritas Tahun 2025;

Usulan Pemerintah Aceh
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Ruang wilayah Aceh Tahun 2025-2045.
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan Jangka menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029.
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan.
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolan Barang Milik Aceh.
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.
7. rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan tentang Qanun Aceh nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.

Inisiatif DPR Aceh

8. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan ketiga atas Qanun Aceh nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh.
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.
11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.
12. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Paripurna tersebut juga mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025-2029.

Mereka yang lulus sebagai Komisioner KIA adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M.Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *