BGN Bantah Isu Penutupan Kasus Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Jeumpa Media | Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berupaya menutupi kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini dilontarkan oleh BGN sebagai respons terhadap beredarnya surat perjanjian yang mencantumkan kewajiban penerima manfaat untuk merahasiakan insiden dugaan keracunan.

Surat perjanjian yang diperkirakan telah tersebar di sejumlah daerah, seperti Cirebon, Tanah Datar, dan Sleman, mencantumkan tujuh poin kesepakatan, di antaranya membahas teknis pengiriman makanan, penggantian makanan yang rusak, dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi dugaan keracunan. Poin ketujuh dari surat tersebut menjadi kontroversial, yang berbunyi:

“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Pernyataan dalam poin tersebut menuai protes karena dianggap berpotensi menutupi kejadian yang merugikan penerima manfaat, terutama terkait masalah keracunan makanan. Namun, Kepala BGN Dadan Hindayana membantah keras klaim tersebut. Dadan menegaskan bahwa BGN selalu berkomitmen untuk transparan dan terbuka dalam mengelola program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini.

“Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi, lebih baik dibicarakan secara internal. Tapi kalau sudah terkonfirmasi, BGN tidak pernah menutupi,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Jika ada kejadian seperti keracunan, kami rilis informasinya karena itu adalah bagian dari keterbukaan. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk menampilkan menu hari itu beserta komposisi gizi di media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Dayang, juga menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut bukan berasal dari pihaknya. Menurut Nanik, BGN telah melakukan pengecekan di seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan memastikan bahwa tidak ada perjanjian yang mencantumkan kewajiban untuk merahasiakan keracunan.

“Kami BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian dengan poin-poin seperti itu. Surat tersebut lebih berkaitan dengan koordinasi dalam distribusi dan pengawasan alat-alat MBG, bukan untuk menutupi kasus keracunan,” jelas Nanik.

“Tidak ada maksud untuk membungkam masyarakat yang ingin melaporkan keracunan MBG. Kami memastikan setiap laporan diterima dan ditangani secara transparan,” tambahnya.

Dari catatan BGN, selama 9 bulan pelaksanaan program MBG, tercatat sekitar 4.711 kasus keracunan dengan total sekitar 1 miliar porsi MBG yang telah disebarkan. Program MBG yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 ini menargetkan sekitar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa SD hingga SMA atau sederajat. Program ini bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh gizi yang cukup dan seimbang, yang menjadi dasar penting bagi tumbuh kembang mereka.

BGN juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki program MBG agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *