Jeumpa Media | Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bersama Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) mengadakan rapat koordinasi dan refleksi Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (P3AKS) yang bertujuan untuk melihat sejauh mana pemenuhan hak-hak perempuan korban pelanggaran Ham masa lalu di Aceh terpenuhi. Acara berlangsung di Aula PKK Provinsi Aceh, Kamis (28/11/2024).
Presidium BSUIA Asmawati mengatakan melalui kegiatan ini peserta yang terdiri dari beberapa lembaga HAM yang fokus pada isue perempuan dan anak sepakat untuk menyusun beberapa rekomendasi kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebagai leading sektor sehingga RAD tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
“RAD ini ada sejak tahun 2022 namun sayangnya belum banyak pihak yang mengetahui, sehingga dalam rakor ini kita akan menyepakati aksi bersama demi terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak termasuk mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan dan rekomendasi yang diinginkan,” ucapnya.
Selanjutnya Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh Sharli Maidelina S.Pd CPM sebagai pemantik mengatakan bahwa beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pemenuhan hak korban yaitu tidak adanya nomenklatur atau mata anggaran khusus pelanggaran ham, layanan LPSK RI memiliki syarat korban harus masuk kedalam pelanggaran berat (PHB) berdasarkan Komnas HAM dan Pergub Reparasi yang belum disahkan.
“Sementara korban yang diambil pernyataan oleh KKR Aceh ini berbeda dengan korban yang ditangani Komnasham untuk kepentingan yudisial. Itulah penghambat bagi korban untuk bisa mendapatkan layanan psiko sosial dari LPSK.
Dalam kegiatan ini juga kita ingin melihat peluang pemenuhan hak perempuan korban dan bagaimana advokasi bersama yang bisa dilakukan,” tuturnya.

Dalam diskusi tersebut ada juga beberapa tantangan dan dampak yang dibahas yakni dampak depresi akibat kekerasan yang dialami korban terlebih korban kekerasan seksual, stigma sosial, serta kesenjangan akses ekonomi yang dialami oleh perempuan korban.
Peserta diskusi juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional untuk memastikan reparasi korban dapat berjalan efektif dan inklusif.
Sebagai peserta diskusi, Khairil Arista Direktur NGO HAM Aceh menyebut bahwa konflik sosial tidak bisa dipisahkan dari konflik masa lalu yang pernah terjadi di Aceh, sehingga dalam aplikasi RAD tentu tidak memisahkan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
Acara ini menjadi ruang refleksi penting untuk meninjau capaian dan kekurangan dalam pelaksanaan RAD P3AKS, serta menentukan langkah-langkah strategis ke depan untuk pemenuhan hak perempuan korban pelanggaran ham masa lalu di Aceh. (Mis)
