Cabuli Anak Didik, Guru Agama Diusir dari Kampung

Jeumpa Media | Yogyakarta – Polisi tetapkan S, guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta sebagai tersangka kasus pencabulan 10 anak di bawah umur setelah dilakukan gelar perkara serta dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban.

“Sudah ditetapkan tersangka, S sudah ditahan sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza pada Sabtu (03/08/2024) seperti yang dilansir dari Kompas.

S juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (01/08/2024) lalu. Setelah kasusnya diketahui, S pun diusir dari kampungnya.

Sementara itu, diketahui bahwa kasus mencuak setelah empat keluarga korban melaporkan S kepada polisi. Polisi pun kemudian memeriksa keluarga korban.

PJ Lurah setempat, Subarima, menjelaskan jika pihaknya menerima informasi awal bahwa ada belasan anak didik yang dilecehkan oleh S.

Namun, ketika dikonfirmasi, S tidak mengakuinya.

“Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol,” jelasnya.

Setelah dilakukan pertemuan dengan orang tua dari 10 anak yang dilecehkan S, maka disepakati bahwa S harus diusir dari kampung.

Namun, meskipun S diusir, istri dan ke-dua anaknya tetap di rumah karena dikhawatirkan keadaan anak-anak yang masih kecil.

Selanjutnya, ia menyebutkan jika kondisi para korban sudah berangsur-angsur membaik. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *