Jempa.com | Bener Meriah,- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) Aceh mengadakan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB ).
Kegiatan ini dalam rangka pemetaan pemenuhan hak perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, juga korban Kekerasan Seksual (KS).
Pertemuan tersebut digelar di ruang Kadis DP3AKB antara Pokja Perempuan KKR Aceh, Sharli Maidelina dengan kadis DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin, SKM.,M.Si dan Fintana Ihtiara, S.Pd selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak dan juga staff dari DP3AKB pada 3 Agustus yang lalu.

Pada pertemuan ini ketua Pokja perempuan KKR Aceh, Sherli Maidelina menyampaikan bahwa telah mengambil lebih dari 5000-an pernyataan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, dan diantaranya terdapat 302 pemberi pernyataan pelanggaran HAM masa lalu di Bener Meriah.
Dalam paparannya, Sharli mengatakan kondisi korban serta layanan pemulihan apa saja yang di butuhkan korban, serta melihat peluang-peluang pemenuhan hak korban seperti rehab psikis dan pemberdayaan. Dimana terdapat 141 orang laki-laki, 161 orang perempuan dan juga 2 orang korban KS.
Selian itu, Ketua pokja pengungkapan kebenaran KKR Aceh Bustami, S.Sos.,M.Sos, juga menyampaikan bahwa di Bener Meriah sendiri juga sedang berlangsung proses pengambilan pernyataan Pelanggaran HAM masa lalu sehingga butuh dukungan dari pemerintah setempat khususnya DP3A Bener Meriah dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan korban dan anak.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin berterima kasih dan memberikan tanggapan positif kepada KKR ACEH khususnya Sharli Maidelina selaku ketua Pokja Perempuan KKR Aceh atas kedatangannya, karna memang sebelumnya sangat minim informasi terkait hal pelanggaran HAM masa lalu.
Edi Jaswin berharap semua korban pelanggaran HAM masa lalu khususnya di Bener Meriah dapat didata semuanya dan segera mendapatkan layanan pemulihan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh korban.
