Jeumpa Media | Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi mengumumkan aturan baru terkait peraturan haji. Dipastikan aturan tersebut akan berlaku pada Sabtu (4/05/2024).
Dikutip dari Saudi Press Agency atau SPA aturan baru berdampak terhadap warga Arab Saudi yang hendak datang ke Kota Mekkah. Buntut aturan baru mereka diharuskan mengantongi izin untuk masuk ke kota tersebut.
Peraturan ini juga bertujuan agar bisa mengefektifkan ibadah haji dan juga untuk menjamin keselamayan serta keamanan jamaah haji dari berbagai negara di dunia.
Penduduk tanpa izin khusus termasuk izin dalam bekerja tidak akan bisa masuk ke kota tersebut. Selain mengantongi izin sah, penduduk yang punya tanda pengenal Mekkah pendatang tidak akan bisa masuk ke kota tersebut.
Jika tidak punya izin yang legal pendatang akan ditolak di pos pemeriksaan sebelum masuk Kota Mekkah. Aturan ini juga merupakan satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1445 H.
Selain orang luar Arab Saudi, penduduk asli disana juga diwajibkan memiliki surat izin haji atau tasrikh untuk dapat menjalankan ibadah haji di kota mereka sendiri.
Tidak hanya itu saja pemerintah setempat juga membatasi kouta bagi penduduknya yang hendak berhaji. Aturan tersebut berbunyi setiap warga Negara Arab Saudi hanya diizinkan berhaji dalam rentang lima tahun sekali. (AP)
