Jeumpa Media | Jakarta- Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 menjadi sorotan publik. Angka-angka dalam laporan tersebut diperdebatkan setelah dinilai menunjukkan ketimpangan dalam alokasi penyaluran dana zakat.
Sorotan bermula dari unggahan akun X @/gilangmahesa yang menampilkan pos beban penyaluran zakat. Ia menilai dana untuk amil (pengurus) lebih besar dibanding alokasi untuk fakir dan gharimin.
Pada 2024, dana amil tercatat Rp107,6 miliar, melampaui fakir Rp63,8 miliar dan gharimin Rp1,5 miliar. Pola serupa terjadi pada 2023, ketika beban amil Rp83,1 miliar, sementara fakir Rp55,5 miliar dan gharimin Rp350,9 juta.
Perbandingan itu memicu perdebatan luas di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan proporsi distribusi, mengingat fakir dan miskin termasuk kelompok prioritas dalam delapan asnaf penerima zakat.
Kritik juga menyinggung isu transparansi dan akuntabilitas, dengan tuntutan audit menyeluruh terhadap lembaga amil zakat serta kejelasan dampak penyaluran di lapangan.
Selain pos amil, dana fisabilillah menjadi perhatian karena merupakan alokasi terbesar. Pada 2024 nilainya mencapai Rp319,2 miliar, meningkat tajam dari Rp214,5 miliar pada 2023.
Kenaikan ini memunculkan pertanyaan mengenai kriteria penerima dalam kategori fisabilillah, yang secara definisi mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah—mulai dari dai, pendidik, relawan kemanusiaan, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Publik meminta rincian lebih transparan agar pos tersebut tidak menjadi “wilayah abu-abu”. Bahkan beredar dugaan sebagian dana fisabilillah digunakan untuk beasiswa pendidikan pegawai BAZNAS.
Mengacu pada penjelasan resmi BAZNAS, dana amil berasal dari ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang dialokasikan untuk operasional pengelolaan, dengan batas maksimal 12,5% dari total zakat dan 20% dari infak.
Dana ini digunakan untuk kegiatan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan regulasi.
Dalam praktik tertentu seperti zakat fitrah, komponen sabilillah dan ibnu sabil dapat mencapai sekitar 25%, namun untuk operasional umumnya dibatasi 12,5% guna menjaga transparansi.
Unggahan tersebut viral dan menjangkau sekitar 413 ribu pengguna X. Hingga berita ini diturunkan, BAZNAS belum memberikan penjelasan resmi terkait proporsi pembagian zakat yang dipersoalkan publik.(*)
