Demi Penuhi Hasrat, Ibu di Jaktim Rekam Anak Berhubungan Badan

Jeumpa Media | Jakarta Timur – Karena nafsu, seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi (46) di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur merekam aksi putrinya RH (16) berhubungan badan dengan pacarnya, Selasa (21/05/2024).

Dilansir dari Suara.com, Neneng mengaku jika ia tertarik dengan pacar anaknya itu dan merasa puas saat melihat mereka berhubungan badan.

Kejadian tersebut terjadi pada November 2023. Pada saat itu, Neneng datang langsung ke indekos pacar RH di Bekasi untuk merekam aksi persetubuhan sang putri demi memenuhi hasratnya.

Mirisnya, pada April 2024, RH diketahui hamil. Neneng pun berupaya menggugurkan kandungan putrinya.

Karena beberapa cara yang ia lakukan tidak berhasil, Neneng kemudian meminta bantuan seorang tersangka bernama Nyai untuk mencari obat penggugur kandungan.

Tapi, meskipun sudah mengkonsumsi obat tersebut, bayi tetap lahir pada usia 26 Minggu di kamar mandi. Bayi itu kemudian dibawa ke puskesmas namun akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Neneng dan Nyai dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 3 miliar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada Selasa (21/05/2024).

“RH karena masih di bawah umur jadi ditahan di Yayasan Handayani di Cipayung. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota,” tambahnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *