Diduga Lakukan Pungli, Tiga Warga Diamankan Petugas

Jeumpa Media | Banda Aceh – Tiga orang warga yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar diamankan oleh Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh pada Kamis (8/5/2025).

Satgas yang dipimpin oleh Kompol Parmohonan Harahap menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku selama ini yaitu dengan mematok biaya masuk dari setiap kendaraan, tetapi dihitung berdasarkan jumlah penumpang. Sedangkan tiket yang diberikan hanya selembar seharga Rp 3.000.

Hal ini dinilai merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan resmi pengelolaan lokasi wisata.

Saat ini, ketiga pelaku telah menjalani pembinaan dan dimintai keterangan supaya tidak lagi melakukan hal serupa.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh Polda Aceh untuk menjaga ketertiban terutama di lokasi wisata.

“Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat,” ujar Joko, pada Sabtu, (10/5/2025).(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *