Digrebek Saat Bugil, Pasangan Gay di Aceh Ngaku sedang Kerjakan Tugas Kuliah

Jeumpa Media | Banda Aceh- Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh telah melakukan penyidangan terhadap 2 mahasiswa yang diketahui sebagai pasangan homoseksual pada Kamis, (30/1/2025).

Dilansir dari Detiksumut, kejadian ini berawal saat terdakwa yaitu AI menjemput DA dari asrama mahasiswa di Kopelma, Darussalam, Banda Aceh menuju indekosnya di daerah Syiah Kuala pada Kamis, (7/11/2024).

Mendekati magrib, DA kembali ke asrama dan dijemput sekitar pukul 21.00 WIB untuk mengerjakan tugas. Setelah itu, dalam dakwaan dinyatakan keduanya berpelukan hingga berhubungan badan.

YS, salah seorang warga yang sudah curiga pun mendobrak pintu indekos dan mendapati kedua terdakwa sedang bugil. Warga pun menyerahkan keduanya kepada pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diperiksa hingga ke persidangan.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Situs sipp.ms-bandaaceh.go.id mengumumkan bahwa pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025.(HD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *