DKPP Vonis Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Terima Gibran

Jeumpa.com | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sanksi dan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggotanya. Sanksi diberikan karena KPU telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu serta menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan calon presiden nomor urut 2 di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI yaitu Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin (5/2).

Dikutip dari CNN bahwasanya DKPP menjelaskan pengadu tidak terima akibat KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Tetapi, pada praktiknya pihak KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis bahkan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. Sehingga, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPu terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

Komisioner KPU Idham Holik juga merespon hal tersebut dan mengatakan pihaknya sudah memproses pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum merespons saat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait putusan DKPP ini.

Dalam perkara, pengadu juga meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.(Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *