DPRA Tetapkan Gubernur Aceh Serta Umumkan Anggota Badan Kehormatan

Jeumpa Media | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pemilihan dan penetapan anggota Badan Kehormatan DPR Aceh serta pengumuman penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030, bertempat di gedung DPR Aceh pada Senin (13/1/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari rencana kerja tahunan 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, Badan Kehormatan DPR Aceh harus terdiri dari lima anggota. Untuk itu, DPR Aceh memilih lima anggota dari tujuh nama yang diajukan masing-masing fraksi.

Adapun tujuh calon anggota Badan Kehormatan DPR Aceh yang diusulkan adalah:

1. H. Aiyub bin Abbas (Fraksi Partai Aceh)
2. H. Heri Julius, S.Sos, MM (Fraksi Partai Golkar)
3. Khalid, S.Pd.I (Fraksi Partai Golkar)
4. Muhammad Wali, SE, MM (Fraksi PKB)
5. H. Dalimi, SE, Ak, CA (Fraksi Demokrat)
6. Drs. H. Taufik, MM (Fraksi Gerindra-PKS)
7. Tgk. H. Attarmizi Hamid (Fraksi PPP-PAS Aceh)

Selain itu, rapat juga mengumumkan hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih berdasarkan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 22/PL.02.7-SD/11/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, KIP Aceh menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030.

Pasangan ini memperoleh 1.492.846 suara, setara dengan 53,27% dari total suara yang sah. Penetapan ini diumumkan dalam rapat sebagai bagian dari proses pengesahan resmi.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan Aceh yang demokratis dan transparan.(Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *