Jeumpa Media | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara terhadap empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018–2020.
Dua di antaranya adalah mantan Penjabat (Pj) Keuchik, Ridwan Zubzillah (2018–2019) dan Amiruddin (2019–2020), yang masing-masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis serupa dijatuhkan kepada Rizaldi, bendahara gampong, sementara Firdaus, Direktur BUMG periode 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara.
“Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Ketua Majelis Hakim, Septika Handini, dalam sidang putusan di Banda Aceh, Senin (25/8/2025).
Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Mereka juga dibebani uang pengganti: Amiruddin Rp28 juta, Firdaus Rp22,8 juta, dan Rizaldi Rp51,8 juta, dengan ketentuan diganti pidana 3 bulan jika tidak dibayar.
Baik jaksa maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(*)
