Hari Ini Jessica Wongso Kopi Sianida Pembunuh Mirna Bebas Bersyarat

Jeumpa Media | Jakarta- Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yaitu Jessica Kumala Wongso hari ini bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari Jessica Wongso menyampaikan informasi tersebut dan mengatakan secara singkat bahwa Jessica bebas bersyarat.

“Direncanakan demikian (bebas bersyarat),” ujar Otto pada Sabtu malam (17/8/2024).

Bukan hanya itu, Otto juga akan melakukan jumpa pers perihal pembebasan Jesscica. 

Dalam undangan konferensi pers yang tersebar disebutkan Jessica akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi,” tulis Otto dalam undangan tersebut pada Sabtu (17/8/2024).

Meski begitu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan jika Jessica Wongso tetap harus menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.

Deddy Eduar Eka Saputra selaku Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas

menjelaskan jika Jessica wajib menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” tutur Eduar pada Minggu (18/8/2024).

Jessica bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Namun, Jessica belum dinyatakan bebas murni sebab dirinya hanya mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dilansir dari Serambi, pembebasan bersyarat ini didapatkan setelah terpidana telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” pungkas Eduar.

Sebagai informasi, Sebelumnya Jessica Kumala Wongso telah menjalani vonis hukuman penjara 20 tahun dari majelis hakim yang menyatakan dirinya terbukti bersalah akibat kasus pembunuhan kopi sianida terhadap  Wayan Mirna Salihin atau sahabatnya sendiri pada 2016 lalu.

Kemudian, awal 2018 Jessica sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolaknya dan ia tetap menjalani vonis hukuman tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *