Jeumpa Media | Jakarta – Hari ini, Kamis (28/3/2024), sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2004 akan di gelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini di tuangkan didalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo tertanggal (18/3/2023).
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Dilansir dari CNBC, Meskipun sidang perdana digelar pada hari ini, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari yang lalu untuk mendaftarkan gugatannya.
Diawali dengan timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mendaftarkan gugatannya pada Sabtu (23/3/2024).
Baik paslon nomor urut 01 ataupun 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Karena menurut mereka, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada (7/11/2023).
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam.
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
