Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian Abdya Diperberat

Jeumpa Media | Blangpidie – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Muharryadi, terdakwa kasus korupsi pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjadi lima tahun penjara. Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan pada persidangan Selasa (04/06/2024) lalu.

Majelis hakim diketuai oleh Syamsul Qamar dan didampingi oleh M Joni Kemri serta Taqwaddin sebagai hakim anggota.

“Adapun terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Muharryadi. Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dari sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara,” kata Taqwaddin.

Ia menyebutkan bahwa majelis hakim pengadilan tinggi menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Namun, terkait dengan pidana terhadap terdakwa yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding tidak sependapat.

“Alasan majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman karena kerugian negara yang didakwakan cukup besar, mencapai Rp3,4 miliar. Serta besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Taqwaddin.

Selain hukuman lima tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar, dengan ketentuan bahwa jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar kerugian negara, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama satu tahun. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *