Ibu 3 Anak di Aceh Selatan Kepergok Zina dengan Rekan Suami 

Jeumpa Media | Aceh Selatan – Seorang ibu muda berinisial FH (28) asal Kecamatan Sawang, Aceh Selatan ditangkap warga saat berzina dengan ZM di dalam rumahnya ketika sang suami pergi melaut.

Dilansir dari Serambinews, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 pukul 22.30 WIB. Ia nekat memasukkan ZM ke dalam rumahnya saat suaminya yang tidak lain adalah rekan kerja ZM sedang bekerja.

Saat itu, suami FH yang sedang mencari ikan di tengah laut dihubungi melalui Radio Boat dan dikabari mengenai perzinaan istrinya . Ia pun kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

ZM dan FH akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Aceh Selatan dan telah dibawa ke persidangan di Mahkamah Syariah Tapaktuan.

Keduanya kemudian diadili secara terpisah. Saat ini, persidangan FH telah selesai dilakukan.

Ia terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa FH dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Ttn, yang dibacakan pada Jumat (17/5/2024). (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *