Jeumpa Media| Banda Aceh- Berdasarkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya telah menyepakati jika jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025 mendatang, Rabu (22/1/2025).
Meskipun demikian, provinsi Aceh telah masuk ke dalam Provinsi di Indonesia yang mendapatkan pelantikan secara terpisah, sama seperti Yogyakarta.
“Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh telah sepakat bahwa tidak dilakukannya pelantikan serentak dengan kepala daerah lain.
Menurut informasi yang beredar, perkiraan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 lalu di Provinsi Aceh akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang.
Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik karena terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Jeffry Sentana – M Haikal Alfisyahrin
Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Langsa
2. Iskandar Usman Al Farlaky – T. Zainal Abidin.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aceh Timur
3. Sayuti Abubakar – Husaini.
Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Lhokseumawe
4. Mukhlis – Razuardi
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bireuen
5. Zulkifli H Adam dan Suradji Junus.
Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Sabang
Pada pelantikan gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tidak terlibat kasus sengketa di MK dan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda ketika membacakan keputusan rapat.
Dilansir dari Tribunnews, keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tidak menjelaskan kapan dan bagaimana pelantikan Kepala Daerah jika nantinya terdapat putusan MK yang mengharuskan daerah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya.(RA)
