Jeumpa.com | Sahabat Jeumpa, hari ini adalah hari ke 2 kita menjalankan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan. Dimana kita ketahui bersama bahwa Puasa adalah Rukun Islam ke-4 bagi umat Islam.
Namun sayangnya, terkadang diantara kita banyak yang dalam keadaan tidak sehat secara fisik ketika ingin berpuasa. Penggunaan obat-obatan dapat membatalkan puasa masih menjadi kekhawatiran.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga menuliskan penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna.
Tapi, apakah semua obat-obatan membatalkan puasa kita ?
Tenang saja sahabat Jeumpa. Dikutip dari detik, dalam seminar antara ulama dan ahli medis di Maroko pada tahun 1997, telah ditetapkan beberapa penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa. Ini Dia Deretan Obat yang Tidak Membatalkan Puasa :
1. Obat oles
Obat yang penggunaanya diserap melalui kulit, seperti krim, salep, gel, dan plester dianggap tidak membatalkan puasa. Karena, obat-obatan tersebut tidak ditelan ataupun masuk ke saluran cerna kita.
Biasanya, obat-obatan ini digunakan untuk mengatasi keluhan seperti penyakit kulit, nyeri, gatal-gatal, dan lainnya.
2. Obat tetes
Jenis obat tetes penggunaannya juga tidak membatalkan puasa. Yaitu obat yang diteteskan untuk mata, telinga, atau hidung. Dan menurut infografis yang dibagikan oleh Kemenkes RI, penggunaan obat-obatan tersebut tidak membatalkan puasa.
3. Obat di bawah lidah
Deretan obat yang tidak membatalkan puasa selanjutnya adalah obat dibawah lidah. Seperti jenis obat nitrogliserin untuk penyakit angin duduk, dimasukkan ke dalam tubuh kita lewat bawah lidah.
4. Obat suntik
Jenis obat suntik juga ternyata tidak membatalkan puasa kita ya. Kecuali, jika suntikan tersebut dilakukan untuk memasukkan nutrisi cairan makanan ke dalam tubuh lewat pembuluh darah, seperti infus intravena.
5. Obat kumur
Banyak orang percaya penggunaan obat kumur dapat membatalkan atau memakruhkan puasa. Namun nyatanya, penggunaan obat ini telah disepakati tidak membatalkan puasa.
Penggunaan obat kumur yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat perkembangan bakteri di dalam mulut, serta menyegarkan napas saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
6. Inhaler asma
Ahli berpendapat, obat asma berbentuk inhaler tidak membatalkan puasa. Obat inhaler digunakan untuk meringankan gejala dan mencegah asma kambuh. Biasanya, obat ini digunakan dengan cara disemprotkan langsung ke dalam saluran pernapasan melalui mulut.
Namun, ini masih menjadi dilema untuk kita, karena beberapa ulama masih berpendapat penggunaan inhaler asma lewat mulut membatalkan puasa.
7. Suppositoria
Deretan obat yang tidak membatalkan puasa selanjutnya adalah Suppositoria. Suppositoria adalah jenis obat yang dimasukkan melalui rektum (lubang anus) atau vagina (pada wanita). Penggunaan obat ini juga dianggap tidak membatalkan puasa.
8. Obat bantu bernapas dan anestesi
Pemberian gas oksigen untuk membantu pasien bernafas dengan baik dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Karena, pemberian obat tersebut bertujuan untuk mengobati pasien sehingga tetap bisa berpuasa.
Nah. Itu dia deretan obat yang tidak membatalkan puasa kita ya sabahat Jeumpa. Semoga di Bulan Suci Ramadhan ini kita di berikan kesehatan agar tetap bisa menjalankan puasa dengan nyaman. Salam Sehat.
