Jeumpa Media | Bireuen – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireun menyatakan akan mencabut izin operasional sekolah jika secara sah terbukti memungut biaya ijazah dan juga wisuda karena dianggap membebankan wali murid, Selasa (21/5/2024).
Edaran ini tertuang jelas dalam surat edaran Nomor :420/754 tentang Larangan Pemungutan Dana dan Wisuda di Sekolah Dasar, Menengah Pertama dan juga Menengah Atas.
“Apabila aturan yang sudah ditetapkan tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi nantinya” ujar sekreatif Disdikbud Zamzani.
Zamzani juga menambahkan bahwa jika terbukti melanggar aturan yang sudah di terapkan tersebut makan harus siap menerima konsekuensinya.
“Apabila terbukti memungut biaya ijazah dan juga wisuda makan akan kita kenakan sanksi berupa pencabutan jabatan bagi kepala sekolah” jelas Zamzani.
Aturan ini berlaku untuk sekolah negeri, sementara itu untuk sekolah swasta izin operasional akan dicabut dan Dapodik akan dibekukan.
“Aturan ini sudah sangat jelas dan sedapat mungkin tidak memberatkan para orang tua wali. Aturan ini juga akan berlaku bagi sekolah swasta” tutup Zamzani. (AP)
