Jaksa Agung Ungkap Perspektif Kerugian Negara

Jeumpa Media | Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama periode kepemimpinannya selalu menitikberatkan penanganan kasus korupsi dengan jumlah besar dengan pelaku adalah orang-orang berpengaruh.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung beberapa kasus hukum terkait korupsi yang berhasil ditangani adalah Jiwasraya, PT Garuda Indonesia, impor gula, ASABRI, impor tekstil, impor garam hingga yang terbaru adalah PT Timah.

Dikutip dari CNN Indonesia, Burhanuddin mengatakan bahwa perkara korupsi adalah suatu kejahatan yang masuk kategori luar biasa hingga butuh penanganan dan strategi dalam upaya pengungkapannya.

“Korupsi merupakan suatu kejahatan yang masuk kategori luar biasa (extraordinary crime), sehingga dibutuhkan strategi dalam upaya pengungkapannya dan juga menggunakan pasal untuk bisa menjerat pelaku” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara adalah dua hal berbeda yang tidak dapat disamakan.

“Perhitungan kerugian dalam tindak korupsi tidak bisa dilihat dengan pembukuan atau perhitungan secara akuntansi saja, namun adalah dengan mempertimbangkan segala aspek dan dampak yang diakibatkan oleh tindakan pidana tersebut” ucap Burhanuddin.

Menurut Burhan, korupsi di sektor sumber daya alam seperti halnya batu bara, emas, nikel dan timah harus mempertimbangkan kerugian ekonomi dalam perspektif kerugian lingkungan, ekologi hingga aspek sosial budaya seperti konflik sosial.

“Korupsi di sektor tersebut adalah hal yang tidak mudah untuk dikembalikan ke bentuk yang sedia kala karena dampaknya tersebut” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa kejahatan korupsi dapat melemahkan negara dalam dunia internasional sehingga berdampak atas ketidakstabilan negara.

“Banyak negara runtuh akibat korupsi yang terjadi secara masif, sistematis, dan terorganisir hingga ke lintas negara”, tutup Burhanuddin (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *