Jeumpa.com | Kota Langsa, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa menuntut Salah Seorang oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa inisial IS dengan tuntutan 2,6 tahun Penjara, Kamis (14/03/2024).
Sedangkan untuk tersangka lain, FS dituntut 2 tahun penjara, tuntutan itu dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Aula Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (14/03/2024) siang hari.
Kedua tersangka dituntut atas kasus pelanggaran UU ITE pada Tahun 2023 dengan menggunakan akun facebook bodong mengatasnamakan “Usman Udin” lalu menyebarkan fitnah atau berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat khususnya Kota Langsa.
Para tersangka telah menghina lembaga HMI, kemudian beberapa Politisi dan Pejabat di Kota Langsa serta yang terakhir menghina dan melecehkan salah satu institusi negara, yaitu TNI.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH kepada awak media menyampaikan bahwa sidang tersangka kasus akun bodong “Usman Udin” sudah dilaksanakan pada hari ini, Kamis (14/03/24) sekira pukul 11.00 WIB.
“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS (36) dituntut 2 Tahun 6 Bulan penjara dan terdakwa FS (26) dituntut 2 tahun penjara”, jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, lanjut Iman, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“sedangkan untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024”, ungkap Iman Harrio.
Sementara itu, JPU Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar SH MH membenarkan telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa IS selama 2,6 Tahun penjara dan FS dituntut selama 2 Tahun penjara.
“tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut”, Sambung Daud. (Nj)
