Jeumpa.com | Langsa– Polres Langsa kembali menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan januari 2024 di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (24/01/2024).
Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH dan didampingi oleh Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika SIK, S. Ab, Kasat Resnarkoba AKP MULYADI SH, MH Kasi Humas Iptu Tri Mulyono serta Kasi Propam Iptu Erizal.
Kapolres Langsa, Andy Rahmasyah mengatakan terdapat tiga pengungkapan kasus yang digelar saat ini dengan 4 tersangka.
“Pengungkapan kasus tersebut semuanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya narkoba di tengah masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa” Ucap Andy.
Adapun rincian penangkapan tersebut, Lanjut Andy, dimulai dari pengungkapan pelaku ND (44) Gp Rantau Panjang Bayeun Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur. pelaku berhasil diamankan pada hari kamis tanggal (04/01/2024) sekira pukul 14.00 wib di dalam kebun sawit.
“pada saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan, adapun BB sabu yang kita dapat dari pelaku ini seberat 902 Gram, pada saat itu turut diamankan BB lain yaitu Satu Plastik warna hitam, putih dan unggu serta Hp Oppo.” Sambung Kapolres.
Kemudian Polres Langsa kembali mengamankan pelaku lain pada hari rabu sekira pukul 16.00 wib dinpinggir jalan Gp. Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat, ada dua pelaku FY(35) Dan Makmur Gp. sungai Pauh Tanjung Kec. langsa Barat dan RD (23) Dsn Makmur GP. sungai Pauh tanjung kec. Langsa Barat.
“Untuk barang bukti sabu yang kita dapat dari kedua Pelaku tersebut sebanyak 44,58 Gram dan uang tunai sebesar Rp 400.000, selain itu juga kita amankan dompet warna abu-abu, plastik unggu dan sepeda motor RX King.” Ungkap Andy.
Kemudian, Andy melanjutkan, pelaku terakhir yang ditangkap adalah CB (30) warga Dusun Makmur GP. Sungai Pauh Tanjung yang berhasil diamankan pada hari selasa (23/01/2024) sekitar pukul 20.00 wib. Ditangan pelaku polisi turut menyita sabu seberat 14,38 Gram, satu plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital dan dan dompet warna merah.
“Jadi untuk per januari 2024 ini kita telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 965.56 Gram sabu”tutup mantan Kapolres Aceh Timur tersebut.(nj)
