Jelang Ramadhan, Pemko Langsa Bayar dan Sesuaikan Gaji ASN

Jeumpa.com | Kota Langsa,- Pemerintah kota Langsa melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN dengan kenaikan gaji 8 persen, Jumat (01/02/2024).

Pembayaran gaji tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, Penerima Tunjangan Kehormatan dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa Honorer dan TPP para ASN di Kota Langsa telah diselesaikan.

“Adapun untuk Gaji Honorer dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN juga telah selesai dibayar oleh Pemko Langsa.” Ungkap syaridin.

Syaridin berharap kepada semua Aparatur Sipil Negeri dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan tenang dan nyaman.

Sementara Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ikhsan, SSTP menjelaskan proses pembayaran kenaikan gaji ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran tersebut. Serta pembayaran rapel kenaikan gaji 8% untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

“Sementara untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar menunggu arahan selanjutnya dan kenaikan gaji 8% dari gaji pokok telah terealisasi pada bulan maret sebesar lebih kurang Rp.17,74 Miliar (Tujuh Belas koma Tujuh Puluh Empat Miliar) dan juga penyaluran UP (Uang Persediaan) ke seluruh OPD Pemko Langsa”, sebut mantan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Langsa ini.

Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, Kepada para Kepala OPD untuk dapat menggunakan UP ini secara optimal antara lain untuk belanja listrik, internet, air, rutinitas kantor lainnya dan gaji Tenaga Honorer Daerah.” tegasnya. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *