Justice World Day: 20 Tahun derita PRT Menanti Payung Hukum

Jeumpa.com  – Tragedi Kekerasan terhadap perempuan semakin tahun terus terjadi, tak terkecuali pada pekerja rumah tangga atau PRT. di indonesia sendiri, jumlah pekerja rumah tangga saat ini berjumlah 4 juta orang dan mereka sudah 20 tahun menanti perlindungan dari negara yang dinamakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Kemarin, 20 Februari 2024 merupakan peringatan World Justice Day atau Hari Keadilan Sosial Sedunia. Setiap tahunnya para pegiat sosial, aktivis, pemerhati perempuan terus berpendapat menyuarakan hak yang layak untuk pekerja rumah tangga karena itu sangat penting dan wajib diperjuangkan.

Hingga saat ini, profesi asisten rumah tangga masih dianggap pekerjaan yang sangat terbelakang, pekerjaan rumah tangga kerap disebut sebagai solusi bagi kaum tidak sekolahan. Bahkan ironisnya, pekerjaan pembantu rumah tangga kerap dijustifikasi sebagai seorang babu.

Tentu stigma itu sangat keliru dan tidak mendasar. Apalagi banyak yang berasumsi bahwa pekerjaan yang dilakukan PRT adalah pekerja rendahan yang tidak memiliki nilai dan juga tidak membutuhkan skill khusus yang berkualitas sehingga orang yang mempekerjakan PRT atau biasa kita sebut majikan memandang bahwa PRT memiliki derajat lebih rendah dan harus menuruti semua keinginan majikan tersebut.

Ditambah lagi selama bekerja, mereka kerap mengalami intimidasi. Tentu Mau tidak mau, suka tidak suka, PRT yang merasa terintimidasi akibat ketimpangan kekuasaan antara ia dan majikannya terpaksa hanya bisa pasrah.

Komnas HAM mencatat sepanjang 2023 terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT baik secara ekonomi maupun fisik, seperti tidak diberikan gaji atau gaji PRT di potong secara semena-mena tanpa ada kesepakatan dan alasan yang jelas. Kemudian ada juga yang mengalami kekerasan fisik, psikis, dan bahkan kekerasan seksual.

Belum adanya peraturan yang tegak lurus untuk melindungi hak-hak PRT tentu saja membuat mereka sulit untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Tidak adanya perlindungan dan payung hukum menambah tingkah laku superior para “Tuan” dan “Nyonya” terhadap PRT.

Pemerintah pun sudah 2 dekade memberi PHP bagi para PRT dimana DPR RI hingga saat ini belum pernah mensahkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. 2024 ini sudah memasuki 20 tahun Dewan Perwakilan Rakyat menggantungkan produk hukum itu hingga terbenam dengan sendirinya.

RUU PPRT kembali “diobral” Jelang Pemilihan Umum atau pergantian masa pempimpin negara termasuk pada Pemilu 2024 ini. Padahal, Pemerintah kerap mengumbar bahwa perlindungan bagi kaum pekerja rumah tangga sangat penting dilakukan namun lagi-lagi hanya sebatas “gombalan manis” Semata.

Semoga pasca lahirnya para perwakilan rakyat yang baru nantinya, para pekerja rumah tangga mendapat angin segar dan negara menjamin keberadaan ART di Indonesia dengan mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang dan masuk kedalam Prolegnas.

Penulis:
Nazarruddin
Pendamping kasus UPTD.PPA DP3A Kota Langsa

Advokasi Yayasan Anak Merdeka (YAMA) Aceh

Jurnalis Media Jeumpa.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *