Jeumpa Media | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara (WN) Swiss berinisial PEH (40) pada Kamis (19/12/2024). Deportasi ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
PEH sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 6 Juni 2024. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan terhadap warga asing yang melebihi izin tinggal.
Deportasi ini diawasi secara langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Proses pengawalan dimulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. PEH diterbangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 pada pukul 18.40 WIB.
Sebelum keberangkatan, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan petugas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memastikan kelancaran proses pendeportasian, termasuk penerapan cap keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Langkah deportasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan keimigrasian bagi seluruh warga asing yang berada di Indonesia.(ril)
