Jeumpa Media| Banda Aceh-Mahkamah syar’iyah kota Banda Aceh telah melaksanakan Pembacaan Sidang Tuntutan terhadap pasangan gay di Banda Aceh secara tertutup pada Senin, (3/2/2025).
Luthfan Al-Kamil selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sebelumnya kedua terdakwa AI dan DA telah dijerat Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Yang jelas, perbuatan para terdakwa ini kan melanggar Pasal 63 Ayat (1) Hukum Jinayat itu ancaman hukumannya 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara, jadi otomatis hukumannya tidak lebih dari itu. Tetapi mengenai materi substansinya saya ga bisa ngomong, ya” ujar Luthfan.
Diketahui kedua terdakwa masih harus menjalani dua kali persidangan yaitu sidang pembelaan dan sidang vonis hukum.
Sementara itu, sidang pleno pembelaan telah dijadwalkan pada Senin mendatang (10/2/2025).
“Sidang lagi hari Senin depan tanggal 2 Februari 2025, agenda pleno pembelaan dari penasehat hukum” tambah Luthfan.
Selama ini kedua tersangka ditahan di Penjara Kelas II B, Banda Aceh. Luthfan juga mengungkapkan bahwa sidang pleno pembelaan masih dilaksanakan secara tertutup, sedangkan sidang pembacaan vonis akan dilaksanakan secara terbuka.
“Sidang pembelaan mungkin tertutup tetapi nanti sidang vonis terbuka” tutup Luthfan. (Hul)
