Jeumpa Media | Meulaboh- Dinas Dayah Kabupaten Aceh Barat gelar mediasi sekaligus penandatanganan kesepakatan damai dalam kasus dugaan penyiraman air cabai pada seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen, dan berlangsung di kantor Dinas Dayah Meulaboh, Kamis (10/10/2024).
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan penyiraman air cabai itu melibatkan istri dari pimpinan dayah berinisial NN pada Selasa (1/10/2024).
NN melakukan hal tersebut sebagai bentuk hukuman pada santri, yang kini berujung proses hukum di Polres Aceh Barat.
Dengan adanya mediasi ini, keluarga santri akhirnya berencana untuk mencabut laporan polisi tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujar Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan SDM Dinas Dayah Aceh Barat, Hendra Syahputra SPd kepada Serambi, Kamis (10/10/2024).
Saat mediasi berlangsung, orang tua santri mengatakan telah memaafkan apa yang terjadi. Sementara istri pimpinan dayah juga turut menyampaikan permohonan maafnya.
Pihaknya menegaskan agar tidak terulang kembali kejadian serupa kedepannya.
Kini proses belajar mengajar (PBM) di Dayah Darul Hasanah kembali normal, sesuai harapan para wali santri.
“Kami berharap dayah ini dapat menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para santri kedepan,” ucap Hendra.
Hendra juga mengapresiasi sikap wali santri karena berbesar hati untuk berdamai. Dirinya juga menekankan pentingnya menghindari persekusi atau kekerasan di lingkungan pendidikan dayah.
Hendra berharap langkah ini dapat menghindari stigma negatif masyarakat pada lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat dan Aceh umumnya.
Dilansir dari Serambi, Dinas Dayah beroptimis agar situasi di lingkungan pendidikan dapat terus membaik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Dalam Surat berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh masing-masing pihak yaitu pihak dayah sebagai pemohon yang ditandatangani oleh Tgk Hasanuddin, dan termohon atau pihak korban ditandatangani oleh Raja Sayang serta para saksi yang turut hadir.(Ri)
