Jeumpa Media | Banda Aceh – Kasi penyusunan anggaran pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Langsa, IH, dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun atas kasus korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SIMDA) oleh JPU Kejari Kota Langsa, Sabtu (23/03/2024).
Dalam persidangan diketahui, IH juga berperan sebagai tim tutor Pelatihan SIMDA tahun 2016. Pengadaan perangkat SIMDA tersebut bersumber dari APBK dan APBN tahun anggaran 2016-2017 dengan melibatkan 60 gampong dari 66 desa yang ada di Kota Langsa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Langsa, Muhammad Rhazi dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim T. Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jum’at (22/03/2024).
Dalam tuntutannya, terdakwa IH dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa IH, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” Tegas JPU dalam Persidangan.
Selain kurungan, Terdakwa juga dibebankan m membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan bahwa terdakwa mengusulkan untuk melakukan pengadaan perangkat Simda di semua desa yang ada di Kota Langsa dengan menggunakan dana desa masing-masing sebesar Rp.15 juta.
Kemudian terdakwa juga menyakinkan para kepala desa bahwa perangkat tersebut dapat mempermudah kinerja bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan sistem online sehingga dapat terhubung langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Langsa.
Lalu terdakwa juga ikut membantu dan mengarahkan Geuchik atau bendahara dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawabannya. Bahkan di beberapa desa terdakwa sendiri yang membuat laporan pertanggung jawaban.
“Atas perbuatannya terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta. Terdakwa juga dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkap JPU. (Nj)
