Jeumpa.com | Aceh Timur,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Inkrah berupa narkotika dan senjata tajam, Kamis (07/03/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, Kamis (07/03/2024) mengatakan Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan cairan bahan kimia selanjutnya di buang ke selokan.
“Proses pemusnahan barang bukti hari ini adalah dengan cara diblender dengan mencampurkan bahan kimia lalu dibuang ke selokan” Ungkap Kajari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pihaknya berasal dari 107 perkara yang terkumpul sejak bulan Juni 2023 sampai Maret 2024 meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2.547,87 gram, dan Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir.
Kemudian, juga terdapat perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 7 perkara, yang terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau benda tajam.
Dilanjutkan perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEG) sebanyak 13 perkara, yang terdiri dari kekerasan seksual atau kejahatan pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, miras, migas dan qanun.
Kejari Aceh Timur juga ikut melakukan pemusnahan barang bukti berupa handphone, senjata tajam dan senjata rakitan.
Untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda hingga dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. (Nj)
