Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh

Jeumpa Media | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Total anggaran yang dikelola dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp420,5 miliar.

Rinciannya, pada 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp61,12 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Tim penyidik saat ini sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa, baik kepada perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, maupun pejabat internal lembaga tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi guna mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian kasus. Dugaan penyimpangan ini, kata Ali Rasab, berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dan berdampak pada terganggunya pengembangan sumber daya manusia di Aceh.

“Korupsi di sektor beasiswa bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga merusak masa depan generasi muda yang seharusnya mendapat kesempatan pendidikan layak,” ujarnya.

BPSDM Aceh diketahui merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola program beasiswa Pemerintah Aceh bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Kejati Aceh mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional,” tutup Ali Rasab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *