Kejati Aceh Tahan Ketua BRA Suhendri atas Dugaan Korupsi APBA-P 2023

Jeumpa Media | Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banda Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran pers yang dikeluarkan, mengumumkan penahanan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, A.Md. Bin Gazali Usman, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan pada hari ini, Selasa, (15/10/2024).

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada tahun anggaran 2023. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Selain Suhendri, penyidik juga menahan beberapa tersangka lainnya, yaitu Zulfikar Bin (Alm) M. Ali, Muhammad, S.P. Bin Abdullah, Mahdi, S.Pd., M.Pd. Bin (Alm) Abdul Hamid, Zamzami Bin (Alm) Nurdin, dan Hamdani Bin Safaruddin.

Setelah proses penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka serta barang bukti yang disita, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Banda Aceh.

 

Sebelum penahanan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah dinyatakan sehat, mereka dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana untuk para tersangka yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah risiko para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *