Jeumpa Media | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. Setelah sebelumnya menelusuri penyimpangan anggaran pada tahun 2022 hingga 2023, penyidik kini menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025). Ia mengungkapkan bahwa dua tersangka utama dalam perkara ini adalah TW, Kepala BGP Aceh yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode anggaran 2022–2023.
“Tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berurutan selama dua tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan,” ujar Ali Akbar.
Namun, penyidikan terus berkembang. Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Kejati Aceh menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan penyimpangan lanjutan di tahun 2024. Penyimpangan tersebut, kata Ali Akbar, kembali melibatkan kedua tersangka yang sama.
“Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut perkembangan terbarunya. Saat ini masih dalam proses pendalaman, termasuk menghitung jumlah kerugian negara akibat penyimpangan di tahun 2024,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, penyidik juga telah menyita dan mengamankan sejumlah uang negara yang dikembalikan secara sukarela oleh beberapa pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1.839.566.828.
“Tersangka utama ada dua, namun memang ada beberapa pegawai lain yang turut menerima aliran dana tersebut. Saat ini fokus kami masih pada pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Ali Akbar.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya praktik korupsi di sektor pendidikan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di dunia pendidikan, khususnya di Aceh.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Dunia pendidikan harus menjadi teladan dalam tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Kejati Aceh memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.(Ril/Hul)
