Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 6–12 Agustus 2025

Jeumpa Media | Jakarta — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing yang menjadi dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Penetapan kurs ini dilakukan secara berkala dan menjadi acuan penting dalam transaksi perpajakan internasional, termasuk dalam kegiatan ekspor-impor dan transaksi lintas negara lainnya. Berikut adalah beberapa nilai tukar utama yang ditetapkan untuk periode tersebut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00
  • Euro (EUR): Rp18.892,52
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30
  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05
  • Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen
  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46
  • Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75
  • Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31
  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27

Nilai kurs lainnya yang juga ditetapkan meliputi mata uang dari negara-negara mitra dagang seperti Dolar Hongkong, Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Won Korea, hingga Dinar Kuwait. Seluruh kurs berlaku mulai tanggal 6 hingga 12 Agustus 2025.

Apabila suatu mata uang asing tidak tercantum dalam daftar resmi, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar AS berdasarkan penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Penetapan nilai kurs ini merupakan bagian dari mekanisme stabilisasi dan transparansi fiskal yang dijalankan oleh pemerintah untuk mendukung kelancaran sistem perpajakan nasional serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Keputusan ini telah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas masing-masing.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *