Jeumpa Media| Banda Aceh- Kementerian Bidang Koordinator Pembangunan dan Kemanusiaan (Kemenko PMK) berkoordinasi dengan UN Women merupakan bagian dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang kesetaraan gender dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) Tahun 2024 di Hotel Kyriad , Banda Aceh, Selasa, (4/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Kemenko PMK, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah dan Provinsi Aceh serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Aceh.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Aceh yang kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kemenko PMK, Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik (KPPA P3AKS) yang kemudian disusul oleh UN Women.

Sementara itu, workshop ini juga di isi berbagai materi tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan, materi Sinkronisasi, Koordinasi dan Pengendalian Kebijakan Penanganan Pascakonflik Sosial serta materi Penyusunan Laporan Implementasi RAN P3AKS 2024.
Selain itu para peserta juga antusias dalam mengikuti sesi diskusi kelompok yang diakhiri dengan penarikan hasil kesimpulan dari materi yang telah di ikuti.
Siti Hanifah, selaku Consultant of Women, Peace and Security Specialist dari UN Women mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan data-data mengenai dampak perubahan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat serta berhubungan dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).
“Kegiatan ini untuk mengetahui apakah adanya kebijakan P3AKS yang relevan dan efektif untuk diimplementasikan dan memiliki keberlanjutan sehingga kita ketahui apakah hal ini bagus untuk mengupayakan perlindungan kelompok Perempuan dan anak di wilayah konflik seperti Aceh” ujar Hanifah.
Hanifah menjelaskan jika kegiatan ini berguna untuk mendiskusikan hal-hal terkait ancaman keamanan yang lebih luas selain konflik sosial seperti hal yang berhubungan dengan human security, cyber security, human trafficking, sexual gender based violence, violence extrimisme, serta isu-isu lain seperti isu kebencanaan dan perubahan iklim.
“Kami berharap hasil temuan pada kegiatan ini dapat menjadi basis pengambilan keputusan baik bagi pemerintah daerah maupun di nasional sebagai upaya dan perlindungan pemberdayaan poerempuan dan anak terhadap konflik social Tahun ini RAD Aceh juga berakhir masa periodenya” pungkas Hanifah.
Di sisi lain, Erlina Marlinda selaku pengurus Children and Youth Disabilities for Change juga menyampaikan harapannya agar isu disabilitas dalam P3AKS lebih dimunculkan lagi.
“Saya berharap isu disabilitas dalam P3AKS lebih dimunculkan beberapa isu lagi. Walaupun sudah disampaikan terkait ibu dan anak, namun jika tidak disebutkan kata ‘disabilitas’ maka isu terkait disabilitas akan loss” ujar Erlina.
Erlina juga mengatakan bahwa Children and Youth Disabilities for Change ikut mendorong terbentuknya Qanun khusus untuk penyandang disabilitas dan telah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri dan kini tinggal menunggu pengesahan dari daerah.
“Tetapi hal ini lagi-lagi menjadi tanda tanya bagi kita, apakah Qanun ini nantinya akan terimplementasi sesuai dengan harapan kita. Dan hal ini tentunya akan kita kawal bersama sembari menunggu pelantikan Gubernur kita dan Pemimpin Daerah untuk penandatangan Qanun kita” tutup Erlina.
Ia berharap Qanun ini dapat menjawab persoalan-persoalan atau konflik yang selama ini terjadi di Pemerintahan Aceh dan masyarakat.
(Hul)
