Kerap Edarkan Barang Haram, Polres Langsa Amankan Pengedar Sabu*

Jeumpa.com | Kota Langsa – Menanggapi keluhan Masyarakat tentang adanya sebuah rumah di Dusun Rukun Gp. Blang Kec. Langsa Kota dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penggerebekan, Jumat (23/02/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan pelaku diamankan  menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat tentang aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan kerap meresahkan.

“Pelaku merupakan warga setempat yang berinisial TF (45 )Wiraswasta, kita amankan pelaku dengan melakukan pengrebekan di rumahnya pada Hari Senin (19/02/2024) sekira pukul 23.30 WIB,” Ungkap Mulyadi.

Kemudian, Sambung Mulyadi, pada saat dilakukan penggeledahan didalam ruang tamu rumahnya, petugas menemukan barang bukti yang disimpn di dalam saku celana pendek milik pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker” Tambah Kasat.

Guna penyelidikan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *