Jeumpa.com | Kota Langsa – Hari Pencoblosan diwarnai kericuhan disalah satu TPS di Gampong Tualang Teungoh, Kec.Langsa Kota, Kota Langsa pada hari Rabu (14/02/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Kericuhan tersebut terjadi karena kekecewaan masyarakat terhadap petugas yang menutup jadwal pencoblosan tepat pukul 13.00 WIB, sedangkan warga baru bisa beranjak ke lokasi TPS setelah hijan reda.
Alhasil, terjadi gejolak protes dari warga terhadap petugas KPPS setempat hingga ricuh. Warga mendatangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi.
Pasca peristiwa tersebut, Jeumpa.com mencoba konfirmasi Bawaslu Kota Langsa untuk meminta tanggapan tentang persoalan yang terjadi di TPS Gampong Tualang Teungoh tersebut.
Komisioner Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni kepada Jeumpa.com, Rabu (14/02/2024) menyampaikan bahwa benar telah terjadi kericuhan di salah satu TPS dalam wilayah Kota Langsa.
Menurut Sri, Kejadian tersebut bermula adanya protes dari warga yang tidak berkesempatan memilih dikarenakan jadwal pencoblosan telah ditutup oleh petugas.
“Kami mendapat laporan dari Panwascam setempat perihal kericuhan di TPS Gampong Tualang Teungoh, Kec. langsa Kota dan juga menerima Koordinasi dari KIP tentang persoalan tersebut, sebenarnya awal permasalahan dikarenakan adanya Ketidakpahaman atau kurangnya koordinasi petugas KPPS setempat,” Pungkas Sri.
Kemudian, Sambung Sri, Puncak kericuhan terjadi dikarenakan kekecewaan pemilih yang terlebih dahulu hadir sebelum pukul 13.00 ke TPS, namun tepat pukul 13.00 KPPS mengumumkan kepada masyarakat yg belum ada dalam daftar hadir maka petugas tidak mengizinkan/ melayani lagi pencoblosan, sedangkan para pemilih masih menunggu di TPS.
“Kita rasa wajar masyarakat marah sebab mereka sudah datang dan mengantri sebelum 13.00 WIB. Memang benar secara aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat nomor 66 Tahun 2024 bahwa batas pencoblosan adalah pukul 13.00 WIB namun mengingat di Kota Langsa sejak pagi curah hujan tinggi sehingga TPS baru dibuka sekitar pukul 10.00 bukan pukul 7.00 sesuai perundang undangan,” Ungkap Koordinator Divisi (Kordiv), Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas(HP2H) itu.
Selanjutnya, KIP Kota Langsa bersama Bawaslu Kota Langsa berkoordinasi terkait hal tersebut. Hingga solusi yang ditempuh adalah KIP tetap melayani pemilih yang hadir dibawah pukul 13.00 WIB dan membuka ruang untuk memberikan hak pilihnya, dan semua kejadian tersebut harus dituangkan dalam form Kejadian Khusus. (Nj)
